Ivermectin Termasuk Obat Keras, Perlu Resep Dokter Tidak Diperjualbelikan Secara Bebas

4 Juli 2021, 09:29 WIB
Obat Ivermectin yang menjadi perbincangan karena dianggap ampuh dalam menyembuhkan Covid-19, Ivermectin Termasuk Obat Keras, Perlu Resep Dokter Tidak Boleh Sembarangan /Foto: Instagaram/@indofarma.id/

SEPUTARTANGSEL.COM – Obat Ivermectin saat ini sedang ramai dibicarakan karena dikabarkan ampuh dalam menyembuhkan pasien yang sedang terinfeksi Covid-19.

Meskipun Ivermectin sudah ditetapkan sebagai obat untuk Covid-19, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan jika Ivermectin adalah termasuk ke dalam kategori obat keras yang pemakaiannya harus dalam pengawasan dokter.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmat Handoyo, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu 3 Juli 2021 mengimbau kepada BPOM agar bisa mengedukasi masyarakat luas terkait penggunaan Ivermectin tersebut.

Baca Juga: Efek Rumah Sakit Overload, Pasien Isoman Berburu Ivermectin untuk Obat, Begini Saran Dokter Spesialisnya

Karena Ivermectin termasuk ke dalam kategori sebagai obat keras, sehingga penjualannya tidak boleh dilakukan secara bebas dan harus melalui resep dokter.

“Memang benar adanya bahwa obat Ivermectin ini obat keras dan harus dalam pengawasan dokter. Dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter,” ujar Rahmat.

BPOM memang sudah mengeluarkan izin terkait penelitian Ivermectin tersebut untuk menjadi obat Covid-19. Namun mendapatkan obat tersebut tidak bisa sembarangan harus dengan resep dokter.

Baca Juga: Ivermectin Mendapat Izin Edar di Indonesia, Erick Thohir: Pandemi Butuh Penanganan Cepat

“Itu kita bedakan dulu bahwa obat itu menjadi salah satu terapi dalam melawan Covid-19 dan jurnal-jurnal juga sudah menunjukan keberhasilan,” kata Rahmat.

Di beberapa negara juga sudah membuktikan jika obat Ivermectin cukup ampuh dalam menyembuhkan pasien dari Covid-19.

Namun pemberitaan-pemberitaan di media sosial ataupun di media online tentang obat Ivermectin yang ampuh untuk menyembuhkan Covid-19, membuat masyarakat berbondong-bondong memburu obat tersebut.

Ada juga yang memanfaatkan tingginya permintaan masyarakat terhadap Ivermectin ini, sehingga banyak yang menjual obat itu melalui marketplace, sosial media ataupun toko online.

Baca Juga: 11 Obat Terapi Covid-19 Ini Ditetapkan Kemenkes HET-nya, Cegah Spekulan

Padahal hal tersebut dilarang keras, mengingat Ivermectin merupakan obat yang tergolong sebagai obat keras.

“Kan tidak boleh obat keras dijualbelikan di medsos atau marketplace. Apalagi di apotek harganya jauh di atas harga perkiraan,” ujar Rahmat.

Menurut akun Instagram @indofarma.id yang juga sudah mendapatkan izin edar oleh BPOM untuk pendistribusian obat Ivermectin tersebut memberikan rincian harga untuk ukuran 12 mg/botol.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan HET Obat Terapi Covid , Fadli Zon juga Berharap Harga PCR dan Swab Antigen

Untuk Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 tablet ditetapkan seharga Rp123.200, atau setara Rp6.160 per tablet.

Sedangkan untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah sebesar Rp157.700 atau setara dengan Rp7.885 per tablet.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler