PT KAI Tetap Operasikan Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh di Masa Pelarangan Mudik, Begini Persyaratannya

5 Mei 2021, 05:48 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi. /Sumber: Instagram / @keretaapikita/

SEPUTARTANGSEL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan bahwa beberapa layanan kereta api (KA) lokal maupun jarak jauh akan tetap beroperasi.

Layanan operasi kereta api lokal dan jarak jauh itu lantaran hanya diperuntukkan bagi para penumpang yang memiliki urusan mendesak maupun kepentingan non-mudik saat memasuki masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pengumuman ini disampaikan VP Public Relations KAI Joni Martinus pada 4 Mei 2021.

Baca Juga: Menparekraf Sebut Skema Bebas Ongkir Akan Diberikan Sebagai Kompensasi Larangan Mudik

"KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Joni.

Dikutip dari laman KAI, KAI akan mengoperasikan dengan jumlah yang terbatas untuk melayani penumpang perjalanan dengan urusan mendesak maupun kepentingan non mudik. Yaitu 19 kereta api jarak jauh.

Joni mengatakan ketersediaan penjualan tiket pun hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Presiden Sebut Covid-19 Beri Pelajaran Berharga Bagi Perencanaan Pembangunan di Indonesia

"KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” tutur Joni.

Sementara itu, untuk layanan perjalanan kereta api lokal, pihak KAI mengoperasikan 16 kereta api dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional, yakni keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Beroperasinya layanan kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal itu tentu telah mendapatkan izin dari pemerintah dan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga: Heboh Karena Bilang Korupsi Dapat Dimaklumi, Ini Klarifikasi Mahfud MD

Selain itu, sebelum jadwal keberangkatan, para penumpang  dengan keperluan mendesak maupun non mudik diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 dalam kurun waktu maksimal 24 jam.

Dengan adanya dukungan PT KAI terhadap kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di tanah air selama masa lebaran, pihak PT KAI berharap masyarakat dapat turut bekerja sama untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tutur Joni dalam pernyataannya.

Berikut rincian daftar kereta api (KA) jarak jauh dan lokal yang tetap beroperasi bagi penumpang untuk kepentingan mendesak dan non mudik.

Baca Juga: Pendiri Microsoft Bill Gates Umumkan Perceraian, Bagaimana Nasib Badan Amal Mereka?

KA Lokal

1. Cibatuan

2. Lokal Bandung Raya

3. Penataran

4. Tumapel

5. Dhoho

Baca Juga: Nekat Mudik? Siap-siap, Menteri PANRB Akan Tindak ASN Yang Melanggar

6. Siliwangi

7. Pandan Wangi

8. Siantar Ekspres

9. Sibinuang

10. Srilelawangsa

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Pangan Terpantau Stabil, Sekko Sebut Harga Daging Naik Rp10 Ribu di Pasar Senen

11. Kedung Sepur

12. Jenggala

13. Bathara Kresna

14. Cut Meutia

15. Lembah Anai

16. Minangkabau Ekspres

Baca Juga: Tsunami Covid-19 di India Memburuk dan Lampaui 20 Juta Kasus, Ahli Prediksi Krisis Akan Semakin Mengerikan

KA Jarak Jauh

1. Argo Bromo (Anggrek Surabaya Pasarturi - Gambir PP)

2. Argo Wilis (Surabaya Gubeng - Bandung PP)

3. Gajayana (Malang - Gambir PP)

4. Bima (Surabaya Gubeng - Gambir PP)

5. Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir PP)

6. Maharani (Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol PP)

Baca Juga: Ditemukan Pelanggaran, Menag Yaqut Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

7. Kahuripan (Blitar - Kiaracondong PP)

8. Sritanjung (Lempuyangan - Ketapang PP)

9. Bengawan (Pasar Senen - Purwosari PP)

10. Serayu (Pasar Senen - Purwokerto PP)

Baca Juga: Doni Munardo Sebut Kemenag Ujung Tombak Penanganan Covid-19 Jelang Idul Fitri

11. Kutojaya Selatan (Kutoarjo - Kiaracondong PP)

12. Tawangalun (Ketapang - Malang Kotalama PP)

13. Probowangi (Surabaya Gubeng - Ketapang PP)

14. Tegal Ekspres (Tegal - Pasar Senen PP)

15. Bukit Selero (Kertapati - Lubuk Linggau PP)

Baca Juga: Miris, Perangkat Desa Di Jember 5 Bulan Tak Digaji

16. Kuala Stabas (Batu Raja - Tanjung Karang PP)

17. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang PP)

18. Putri Deli (Tanjung Balai - Medan PP)

19. Pasundan (Lebaran Surabaya Gubeng - Kiaracondong PP).***

 

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler