Diduga Kenakan Tarif Tinggi ke Penumpang, 115 Kendaraan Disita Polda Metro Jaya

29 April 2021, 19:22 WIB
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Foundry-923783/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Ratusan jasa mobil travel gelap telah diamankan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Pasalnya, kegiatan tersebut dilakukan lantaran adanya layanan jasa mobil travel gelap yang hendak melakukan perjalanan dari DKI Jakarta menuju sejumlah wilayah titik Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Kamis, 29 April 2021.

Operasi mobil travel itu dinilai telah melanggar aturan Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Apa Harapan Nadiem Makarim Usai Dilantik Jadi Mendikbudristek?

Baca Juga: Jelang Lebaran, Muhaimin Iskandar Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

"Mereka ini telah melanggar Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Adapun kendaraan yang disita oleh pihak Polda Metro Jaya adalah bagi kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, yaitu kendaraan-kendaraan plat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar.

Selain itu, Polda Metro Jaya menindak bagi kendaraan yang ditemukan telah menyimpang trayek tersebut dengan mematok tarif dua kali lipat dari umumnya dan berjanji mengantarkan langsung para penumpangnya ke kampung halaman.

Sambodo menyebutkan travel gelap itu telah mencatumkan biaya yang lebih tinggi daripada biasanya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Menaker Ida: Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Harus Diperketat

Baca Juga: Unik, Pria Asal Filipina Pamer Koleksi Mainan Dari Resto Cepat Saji, Sampai Menang Guinness World Record

"Misal, Jakarta-Cilacap mereka patok Rp300-Rp 350 ribu, padahal biasanya hanya Rp200 ribu. Lampung antara Rp350 ribu-Rp 400 ribu padahal normalnya Rp200 ribu," kata Sambodo.

Hukuman yang akan dikenakan kepada pelaku travel gelap itu berupa hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda dengan nominal Rp500 ribu.

"Dengan hukuman pidana maksimal dua bulan dan denda senilai Rp500 ribu," kata Sambodo.

Seperti dikutip dari PMJ News, Sambodo mengatakan bahwa Polda Metro Jaya menilang kendaraan mulai dari tanggal 27 April - 28 April 2021, dengan hunting sistem secara patroli jalur darat maupun patroli siber.

Baca Juga: Ingat, Selama Larangan Mudik Korlantas Akan Awasi Ketat Tempat Wisata

Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan

Sistem hunting yang dimaksudkan adalah melakukan patroli di jalur-jalur jalan, baik arteri, jalan tol ataupun jalan tikus yang kerap dijadikan lintasan travel gelap tersebut.

Selain itu, Sambodo menyebutkan aktivitas penangkapan dengan patroli siber itu juga meneliti pergerakan operasi travel gelap yang mempromosikan jasanya melalui media sosial, seperti Facebook, Instagram dan sebagainya.

Kini, kendaraan mobil travel yang berjumlah 115 kendaraan bermotor, dengan rincian berupa minibus atau elf sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit telah diamankan di lapangan promoter Polda Metro Jaya.

Namun, kendaraan akan tetap disita dan baru dapat dipulangkan seusai lebaran 2021, tepatnya saat sudah mengikuti proses sidang penilangan.

Baca Juga: Di Papua Baku Tembak, Satgas Nemangkawi Tewaskan Lima Anggota KKB

Baca Juga: Hadapi Pandemi dan Penyakit Menular, TII Berharap Puskesmas Menjadi Sentra Kesehatan Masyarakat

"Kami tegaskan sekali lagi, kendaraan mereka tetap ada di sini dan baru bisa dipulangkan setelah menjalani proses sidang penilangan setelah selesai Lebaran," ujar Sambodo dalam pernyataannya.***

Editor: Ignatius Dwiana

Tags

Terkini

Terpopuler