Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Kata Buya Yahya

- 15 Agustus 2022, 10:16 WIB
Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang tanpa direstui oleh orang tua
Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang tanpa direstui oleh orang tua /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menikah merupakan salah satu ibadah yang paling panjang selama hidup.

Namun di Indonesia, menikah ada dua. yang pertama, pernikahan siri yaitu pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam.

Kemudian, pernikahan negara yakni pernikahan sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apa pun.

Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan

Baik menikah siri maupun menikah negara, dalam sebuah akad pernikahan salah satu syarat sah nikah yaitu adanya wali nikah bagi mempelai perempuan.

Lalu bagaimana jika ingin menikah namun orang tua tidak merestui?.

Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV "Menikah Sirri Tanpa Wali, Apakah Sah Pernikahannya? | Buya Yahya Menjawab" tayang pada 13 Agustus 2022 tentang hukum orang yang ingin menikah namun dilarang oleh orang tuanya.

Baca Juga: Buya Yahya Tanggapi Soal Kasus Baku Tembak Sesama Polisi yang Tewaskan Brigadir J: Jangan Jadi Kambing Hitam

Buya Yahya mengimbau untuk tidak melakukan pernikahan siri. Buya Yahya menganjurkan untuk menikah negara agar ada surat sah dan di situ ada tanggung jawab jika terjadi suatu permasalahan.

Namun, lanjutnya, ada keadaan yang mengharuskan menikah siri. Menikah yang tidak diramaikan.

Misalnya, seorang laki-laki yang ingin menikah namun tidak diperbolehkan oleh orang tua dengan berbagai alasan. Sedangkan menikah adalah hajat pribadi yang tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

"Tapi kalau sudah harga mati jangan menikah pokoknya nggak bisa dong jangankan anak laki-laki, anak perempuan yang dilamar oleh seorang laki-laki yang sudah sekufu dengannya satu martabat. Maka orang tua kalau melarang dia wali adhol maka dosa dia," kata Buya Yahya.

"Makanya pintu pernikahan harus dibuka lebar-lebar. Melarang yang harga mati itu tadi maksudnya," tegasnya.

Kata Buya Yahya, jika orang tua melarang namun memberikan saran lain terkait orang yang akan dinikahi.

Baca Juga: Pegawai Alfamart Dituduh Langgar UU ITE karena Videokan Pengutil, Netizen Geram, Keterlaluan

"Nak kamu anak perempuan jangan menikah dengan dia tapi abah punya calon kalau begitu nggak boleh melanggar itu perempuan tapi kalo perempuan itu harga mati oleh orang tuanya jangan nikah pokoknya maka perempuan itu sah menikah dengan laki-laki yang sekufu itu," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan dosa bagi orang tua bagi yang melarang.

Haram bagi orang tua yang melarang anaknya yang sudah dewasa sudah ingin menikah dan sudah bertemu dengan calon yang sekufu maka dosa orang tua laki-laki itu.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Bebas Bersyarat, Terbukti Tak Bersalah Usai Jadi Justice Collaborator

Meski begitu, Buya Yahya tetap menyarankan sebisa mungkin harus mendapatkan restu orang tua.

Namun apabila orang tua sudah keras kepala ini satu hal yang beda yang menyebabkan adanya pernikahan siri.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah