SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.
Kasus pembunuhan Brigadir J semakin menemukan titik terang usai Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Publik mengungkapkan sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, hidupnya dihibahkan pada kebenaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Selanjutnya, Publik beramai-ramai minta Polri membebaskan Bharada E sebagai bentuk apresiasi Bharada E usai jadi justice collaborator dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rekaman Suara Tangisan Disebut Milik Brigadir J yang Disiksa dalam Perjalanan
Selain itu, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan bahwa Bharada E bisa divonis bebas lantaran kliennya pada saat itu sedang berada dalam tekanan atasannya.