Cek Fakta: Bharada E Bebas Bersyarat, Terbukti Tak Bersalah Usai Jadi Justice Collaborator

- 15 Agustus 2022, 09:29 WIB
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer
Bharada E atau Bharada Richard Eliezer /Antara/M Risyal Hidayat/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan Brigadir J semakin menemukan titik terang usai Richard Eliezer atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Viral, Iwan Fals Sebut Zaman Edan, Tak Bisa Dibedakan Mana Polisi Mana Bajingan, Sindir Pembunuhan Brigadir J?

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun menyambut baik langkah Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Publik mengungkapkan sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator, hidupnya dihibahkan pada kebenaran terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, Publik beramai-ramai minta Polri membebaskan Bharada E sebagai bentuk apresiasi Bharada E usai jadi justice collaborator dan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rekaman Suara Tangisan Disebut Milik Brigadir J yang Disiksa dalam Perjalanan

Selain itu, pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy menargetkan bahwa Bharada E bisa divonis bebas lantaran kliennya pada saat itu sedang berada dalam tekanan atasannya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x