SEPUTARTANGSEL.COM - Menikah merupakan salah satu ibadah yang paling panjang selama hidup.
Namun di Indonesia, menikah ada dua. yang pertama, pernikahan siri yaitu pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam.
Kemudian, pernikahan negara yakni pernikahan sah dan diakui secara hukum negara namun tidak menggunakan tata cara/hukum agama apa pun.
Baca Juga: Ini Tanggapan Buya Yahya Bagi Suami yang menganggap Video Syur sebagai Hiburan
Baik menikah siri maupun menikah negara, dalam sebuah akad pernikahan salah satu syarat sah nikah yaitu adanya wali nikah bagi mempelai perempuan.
Lalu bagaimana jika ingin menikah namun orang tua tidak merestui?.
Dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV "Menikah Sirri Tanpa Wali, Apakah Sah Pernikahannya? | Buya Yahya Menjawab" tayang pada 13 Agustus 2022 tentang hukum orang yang ingin menikah namun dilarang oleh orang tuanya.
Buya Yahya mengimbau untuk tidak melakukan pernikahan siri. Buya Yahya menganjurkan untuk menikah negara agar ada surat sah dan di situ ada tanggung jawab jika terjadi suatu permasalahan.