Bolehkah Menikah Tanpa Restu Orang Tua? Ini Kata Buya Yahya

- 15 Agustus 2022, 10:16 WIB
Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang tanpa direstui oleh orang tua
Buya Yahya menjelaskan pernikahan yang tanpa direstui oleh orang tua /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

Namun, lanjutnya, ada keadaan yang mengharuskan menikah siri. Menikah yang tidak diramaikan.

Misalnya, seorang laki-laki yang ingin menikah namun tidak diperbolehkan oleh orang tua dengan berbagai alasan. Sedangkan menikah adalah hajat pribadi yang tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Buya Yahya Menjawab: Bolehkah Uang Takziah Dibagikan dan Dipakai Keluarga?

"Tapi kalau sudah harga mati jangan menikah pokoknya nggak bisa dong jangankan anak laki-laki, anak perempuan yang dilamar oleh seorang laki-laki yang sudah sekufu dengannya satu martabat. Maka orang tua kalau melarang dia wali adhol maka dosa dia," kata Buya Yahya.

"Makanya pintu pernikahan harus dibuka lebar-lebar. Melarang yang harga mati itu tadi maksudnya," tegasnya.

Kata Buya Yahya, jika orang tua melarang namun memberikan saran lain terkait orang yang akan dinikahi.

Baca Juga: Pegawai Alfamart Dituduh Langgar UU ITE karena Videokan Pengutil, Netizen Geram, Keterlaluan

"Nak kamu anak perempuan jangan menikah dengan dia tapi abah punya calon kalau begitu nggak boleh melanggar itu perempuan tapi kalo perempuan itu harga mati oleh orang tuanya jangan nikah pokoknya maka perempuan itu sah menikah dengan laki-laki yang sekufu itu," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan dosa bagi orang tua bagi yang melarang.

Haram bagi orang tua yang melarang anaknya yang sudah dewasa sudah ingin menikah dan sudah bertemu dengan calon yang sekufu maka dosa orang tua laki-laki itu.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini