Hukum Istri Menjilati Kemaluan Suami Saat Hubungan Intim, Bolehkah Telan Air Mani? Begini Kata Buya Yahya

- 6 Mei 2022, 06:00 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjilati kemaluan suami saat hubungan intim
Buya Yahya menjelaskan hukum istri menjilati kemaluan suami saat hubungan intim /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri bebas melakukan apa saja saat hubungan intim, kecuali melalui dubur dan saat perempuan sedang haid atau menstruasi.

Meski demikian, hubungan intim seyogyanya dilakukan dengan rida antara suami istri untuk mencapai kepuasan dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya mengimbau agar perempuan menjadi istri yang aktif dan inovatif, salah satunya adalah dengan membantu suami mengeluarkan air mani.

Baca Juga: Lebaran Tiba, Buya Yahya Ingatkan 5 Sunnah yang Dapat Dilakukan Sebelum Shalat Idul Fitri

Hal itu, menurut Buya Yahya boleh dilakukan seorang istri ketika menstruasi dan tidak bisa melakukan hubungan intim seperti biasanya.

"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa. Tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangannya seorang istri, kecerdasan istri, selesai dan itu adalah pahala. Maka, jadilah istri cerdas," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 6 Mei 2022.

Buya Yahya pun mengimbau agar para istri bisa menyenangkan suami dengan cara apapun yang halal, termasuk dengan tangan.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Hukum Takbir di Jalanan, Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x