Cara Membayar Kafarat Akibat Hubungan Intim Antara Suami Istri Saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Buya Yahya

- 15 April 2022, 06:36 WIB
Buya Yahya jelaskan siapa pihak yang wajib membayar kafarat akibat hubungan intim antara suami istri saat puasa Ramadhan
Buya Yahya jelaskan siapa pihak yang wajib membayar kafarat akibat hubungan intim antara suami istri saat puasa Ramadhan /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Hubungan intim yang dilakukan antara suami istri merupakan hal yang normal dilakukan untuk menjadikan kehidupan pernikahan menjadi semakin harmonis.

Hubungan intim antara suami istri bukan hanya sekadar memuaskan syahwat, tapi juga beribadah kepada Allah SWT asalkan hal tersebut dilakukan dengan ridha dan ikhlas.

Selain itu, hendaknya suami istri juga memperhatikan kepuasan pasangan saat hubungan intim. Hal ini guna mempererat kasih sayang satu sama lain.

Baca Juga: Hukum Hubungan Intim Antara Suami Istri Saat Puasa di Bulan Ramadhan Menurut Islam, Begini Kata Buya Yahya

Meski demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menegaskan, hubungan intim antara suami istri yang dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa.

Terlebih, kata Buya Yahya, hubungan intim tersebut dilakukan secara sadar dan sengaja.

Sebagai gantinya, Buya Yahya mengatakan suami istri tersebut harus membayar kafarat.

Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x