Buya Yahya Ungkap Hukum Takbir di Jalanan, Begini Penjelasannya

- 28 April 2022, 11:51 WIB
Ilustrasi Takbiran
Ilustrasi Takbiran /Tangkap Layar YouTube Asep Droid

SEPUTARTANGSEL.COM - Saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Kebanyakan umat Islam di Indonesia akan menyuarakan takbir dengan berbagai cara yang ada di daerah atau kelompok dan menurut tradisinya masing-masing.

Salah satunya yang sering kali dilakukan oleh kebanyakan orang di Indonesia adalah dengan melakukan konvoi takbir berkeliling jalan.

Sebagai umat muslim, kita harus mengetahui hukum dari takbir berkeliling tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya Lailatul Qadar, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Tujuan Lain Saat Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Dalam Hadits Shohih Imam Bukhori: 971 yang telah diriwayatkan oleh Ummi Athiyah, beliau berkata:

كُنَّا نُؤْمَرُ أَنْ نَخْرُجَ يَوْمَ الْعِيدِ، حَتَّى نُخْرِجَ الْبِكْرَ مِنْ خِدْرِهَا، حَتَّى نُخْرِجَ الْحُيّاَضَ، فَيَكُنَّ خَلْفَ النَّاسِ فَيُكَبِّرْنَ بِتَكْبِيرِهِمْ، وَيَدْعُونَ بِدُعَائِهِمْ يَرْجُونَ بَرَكَةَ ذَلِكَ الْيَوْمِ وَطُهْرَتَهُ.(رواه البخاري)

Artinya: “Kami diperintahkan untuk keluar pada hari raya sehingga para wanita-wanita yang masih gadis pun diperintah keluar dari rumahnya, begitu juga wanita-wanita yang sedang haid dan mereka berjalan di belakang para manusia (kaum pria) kemudian para wanita tersebut mengumandangkan takbir bersama takbirnya manusia (kaum pria) dan berdoa dengan doanya para manusia serta mereka semua mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut,”.

Menurut penjelasan dalam kajian Buya Yahya, takbir itu terbagi menjadi dua jenis; pertama "Takbir Mursal" dan yang kedua "Takbir Muqayyad".

"Takbir Mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan raya dan seterusnya," kata Buya Yahya dilansir SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada Kamis, 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x