SEPUTARTANGSEL.COM - Mandi wajib atau junub merupakan hal yang wajib dilakukan usai suami istri melakukan hubungan intim.
Mandi wajib ini dilakukan untuk membersihkan dan mensucikan diri, baik suami maupun istri dari hadas besar.
Namun, bagaimana hukumnya apabila suami istri lupa mandi wajib usai hubungan intim hingga imsak saat puasa Ramadhan?
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa Ramadhan adalah melakukan hubungan intim atau bersenggama di siang hari.
Menurut Buya Yahya, bersenggama yang dimaksud di sini dilakukan secara sadar dan sengaja.
"Siang hari itu maksudnya setelah subuh tiba, dia berhubungan suami istri dengan sengaja, itu batal," kata Buya Yahya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 15 April 2022.
Meski demikian, kata Buya Yahya, hubungan intim yang dilakukan suami istri secara tidak sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.
Bahkan, Buya Yahya menyebut hal tersebut sebagai 'rezeki'.
"Puasanya tetap sah, nanti dia tinggal mandi," ucapnya.
Lebih lanjut, apabila hubungan intim baru diselesaikan menjelang azan subuh dan suami maupun istri belum sempat mandi wajib, maka menurut Buya Yahya puasa mereka masih sah.
Baca Juga: Pahala Puasa Ramadhan Bisa Hilang karena Beberapa Hal Ini, Begini Kata Buya Yahya
"Saat berhubungan suami istri, tahu-tahunya baru selesai, belum sempat makan, keburu azan, belum sempat mandi, puasanya sah, tinggal mandi saja," tuturnya.
Bahkan, Penceramah kelahiran Blitar itu mengatakan, suami istri tidak wajib langsung mandi usai hubungan intim karena dikhawatirkan sakit seperti demam.
"Jadi nggak apa-apa, berhubungan suami istri, senangkan suami, habis itu mandinya nanti boleh menjelang bangun shalat subuh, nggak wajib langsung, sunnah saja," tegasnya.***