Hukum Nikah Beda Agama dan Kaitannya dengan Nabi Nuh, Luth, Asiyah, hingga Putri Rasulullah SAW Menurut UAH

- 27 Maret 2022, 20:56 WIB
Ustadz Adi Hidayat yang dipanggil UAH menjelaskan hukum menikah beda agama dan hubungannya dengan Nabi Luth, NUh, Asiyah, dan putri Rasulullah SAW.
Ustadz Adi Hidayat yang dipanggil UAH menjelaskan hukum menikah beda agama dan hubungannya dengan Nabi Luth, NUh, Asiyah, dan putri Rasulullah SAW. /Foto: YouTube/ UAH/

Baca Juga: Pakar UI Sebut Pernikahan Beda Agama Dilarang oleh Hukum Negara dan Hukum Islam

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran".

Dalam ayat di atas tertulis dengan jelas, bahwa seorang muslim dilarang untuk menikah dengan orang musyrik. Orang yang menyekutukan Allah. 

Apalagi syirik disebut sebagai kezaliman yang paling besar.

"Seseorang yang dalam keadaan muslim kemudian menikah dengan hal yang dilarang Quran, maka hukumnya maksiat," kata UAH.

Baca Juga: Laudya Cynthia Bella Ogah Pacaran, Ingin Langsung Nikah Jika Sama-sama Nyaman

"Hubungannya termasuk dalam ketegori zina. Jika diketahui, harus dipisahkan," tegas UAH.

Lebih lanjut, UAH memperingatkan, muslimah harus lebih berhati-hati lagi. Jika dia menikah, berarti dinikahkan oleh walinya.

Saat muslimah menikah beda agama dan walinya menyetujui, maka mereka berdua menanggung dosanya.

Lalu, bagaimana dengan Nabi Luth, Nabi Nuh, Asiyah istri Firaun, hingga Zainab putri Rasulullah?

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah