Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Hukum, dan Tata Caranya Menurut Ustadz Adi Hidayat

- 27 Maret 2022, 08:56 WIB
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).  Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar.
Ilustrasi makam di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum dan tata cara ziarah kubur yang benar. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bulan Ramadhan akan tiba kurang dari satu minggu lagi. Umat Islam sudah bersiap-siap menyambutnya.

Salah satu tempat yang ramai dikunjungi umat Islam Indonesia sebelum Ramadhan adalah kuburan. 

Apa hukum ziarah kubur dan bagaimana tata caranya yang benar? Ustadz Adi Hidayat sudah pernah menjelaskannya setahun yang lalu.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2022, Awali dengan Ucapkan Salam kepada Penghuni Makam

Dikutip SeputarTangsel.Com dari kajian Ustadz Adi Hidayat yang dibagikan oleh kanal YouTube Zhafran Channel, 19 Maret 2020, dijelaskan ziarah kubur secara lengkap.

Di awal, Ustadz Adi Hidayat memaparkan arti ziarah terlebih dahulu.

Arti sebenarnya ziarah adalah kunjungan, baik dilakukan kepada orang yang hidup atau pun meninggal dunia.

Menurut Ustadz Adi Hidayat yang biasa dipanggil singkat UAH, ziarah kubur tidak dilarang dalam Islam.

Rasulullah pernah melarang ziarah di awal kenabian. Namun, itu tidak berlangsung lama.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x