Mereka semua menikah sejak belum mengenal Islam. Jadi, ketika Islam datang, semua berdakwah kepada pasangannya.
Saat pasangan tidak mau mengikuti Islam, maka mereka dapat dipisahkan. Pasangan bukan lagi keluarga.
قَالَ يٰنُوْحُ اِنَّهٗ لَيْسَ مِنْ اَهْلِكَ ۚاِنَّهٗ عَمَلٌ غَيْرُ صَالِحٍ فَلَا تَسْـَٔلْنِ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنِّيْٓ اَعِظُكَ اَنْ تَكُوْنَ مِنَ الْجٰهِلِيْنَ
"Dia (Allah) berfirman, “Wahai Nuh! Sesungguhnya dia bukanlah termasuk keluargamu, karena perbuatannya sungguh tidak baik, sebab itu jangan engkau memohon kepada-Ku sesuatu yang tidak engkau ketahui (hakikatnya). Aku menasihatimu agar (engkau) tidak termasuk orang yang bodoh.” (QS. Hud: 46)
Baca Juga: Uus Klarifikasi Usai Sebut Haram Masuk Konten Atta, Netizen Bandingkan dengan Hamil di Luar Nikah
Kesimpulannya dalam Islam jelas, bahwa tidak boleh ada pernikahan beda agama. Nabi Luth, Nuh, Asiyah, hingga putri Rasulullah menikah dengan yang berbeda agama, ketika mereka belum menganut agama Islam. ***