MUI: Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang Tidak Tepat di Indonesia

- 4 Juni 2020, 13:35 WIB
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020.
Foto : Suasana Taujihat MUI, Jakarta Pusat 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

Kedua, imbuh dia, kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan salat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan salat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” katanya.

Baca Juga: Dituntut Relaksasi UKT, Kemendikbud Malah Menjanjikan Tak Ada Kenaikan

Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia.

Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan salat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya salat Jumat.

Selain alasan syar’i, pelaksanaan salat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kuliah Rebahan UKT Jalan Terus, Tagar Mendikbud Dicari Mahasiswa Mengemuka

“Untuk menunggu giliran salat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” paparnya.(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x