Ada hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad yang membahas tentang hukum seorang laki-laki yang meniggalkan sholat jumat lebih dari tiga kali.
Yang artinya yaitu:
“Dari Abi Al-Ja'd Adh-dhamiri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Orang yang meninggalkan 3 kali shalat Jumat karena lalai, Allah akan menutup hatinya," (HR. Abu Daud, Tirmizy, Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad).
Baca Juga: 172 Jemaah Umrah dari Sumbar dan Riau Terbang ke Tanah Suci
Bedasarkan arti hadits di atas, meninggalkan sholat jumat termasuk dalam dosa besar.
Dalam kitabnya Ikmalul Mu’lim Bifawaidi Muslim, Al-Hafidz Abu AlFadhl Iyadh bin Musa bin Iyadh, berkata:
“Ini menjadi hujjah yang jelas akan kewajiban pelaksanaan shalat Jum’at dan merupakan ibadah Fardhu, karena siksaan, ancamam, penutupan dan penguncian hati itu ditujukan bagi dosa-dosa besar (yang dilakukan), sedang yang dimaksud dengan menutupi di sini adalah menghalangi orang tersebut untuk mendapatkan hidayah sehingga tidak bisa mengetahu mana yang baik dan mana yang munkar,”
Maka dari itu hukum sholat jumat itu adalah fardu atau wajib, jika tidak dikerjakan maka mendapatkan dosa dan bila di kerjakan mendapatkan pahala.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mencintai Istri atau Suami Orang Lain? Begini Kata Ustadz Abdul Somad
Dan orang yang melalaikan sholat jumat, maka allah akan menutup hatinya, yang artinya tidak akan mendapatkan pencerahan dan dekat dengan kemunkaran.***