SEPUTARTANGSEL.COM - Air Susu Ibu (ASI) sangatlah bermanfaat untuk tumbuh kembang bayi.
Bahkan saking bermanfaatnya, Islam memperbolehkan seorang ibu untuk memberikan ASI nya kepada bayi lain membutuhkan.
Namun, perlu diketahui akibat proses pemberian ASI ini, timbul hukum syar'i yang mengatakan bahwa ibu dengan anak susuan menjadi mahram persusuan. Sehingga, ibu dan anak sepersusuan dilarang menikah ketika dewasa kelak.
Lantas, bagaimana hukum apabila seorang suami tak sengaja menelan ASI istri saat hubungan intim?
Apakah lantas suami akan menjadi mahram persusuan istri? Simak penjelasan Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, hukum ketika suami tidak sengaja menelan ASI istri saat hubungan intim dalam Islam adalah tidak apa-apa alias halal.