SEPUTARTANGSEL.COM - Hukum dalam menjalan sholat Jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki yang sudah baligh.
Hal ini dikarenakan turunnya wahyu kepada Rasulullah SAW, ketika beliau tiba di Mekkah. Dalam surah Al- Jumu’ah ayat kesembilan yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat jum’at, maka bersegeralah kalian kapada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS, Al- Jumu’ah: 9).
Baca Juga: Dzikir Hasbunallah Wanikmal Wakil Bukan untuk Perang, Ini Kedahsyatannya Menurut Khalid Basalamah
Ketika ayat suci al-qur’an ini turun, banyak juga hadist yang memperjelas tentang hukum sholat jumat.
Di antaranya hadits yag membahas tentang siapa yang diwajibkan sholat jumat dan yang tidak diwajibkan, salah satunya artinya yaitu:
“Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang, yaitu budak, wanita, anak kecil dan orang sakit," (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Keistimewaan dan Niat Puasa Rajab 1443 H yang Jatuh pada Rabu 2 Februari 2022
Selain hadits yang diriwayatkan Abu Daud yang membahas tentang wanita, budak, anak kecil dan orang yag sakit tidak wajib berjamaah sholat jumat.