Hukum Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi Muslim yang Kurban

- 15 Juli 2021, 05:30 WIB
Hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban
Hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban /pixabay/shameersrk/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2021.

Setelah itu, tanggal 10 Dzulhijjah atau 20 Juli umat muslim merayakan Idul Adha dan melaksanakan sunnah kurban bagi yang mampu.

Sebelum pelaksanaannya, umat Islam yang akan berkurban dikatakan tidak boleh potong kuku dan mencukur rambut. Benarkah demikian? Dan apa hukumnya?

Baca Juga: Aktivis Antikudeta Myanmar Lanjutkan Unjuk Rasa Saat AS Cari Tindakan Regional

“Dari Ummu Salamah ra, Rasulullah bersabda: Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah, dan seorang di antara kalian hendak menyembelih ternak kurban, maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambut dan memotong kukunya sedikit pun, sehingga ia telah menyembelihnya. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai).

Dr Zainuddin MZ. LC MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadis di Sidoarjo, menuliskan pendapatnya dalam laman Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Senin 12 Juli 2021 dan dikutip SeputarTangsel.Com.

Menurutnya, hadits di atas tidak disangsikan kesahihannya. Namun, ada kata yang dapat diartikan dua hal dalam hadist dan masuk kategori ijtihad.

Baca Juga: BST Pemprov DKI Jakarta 2021 Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x