4 Kriteria Hewan Kurban Agar Sah Menurut Ajaran Islam

- 8 Juli 2021, 23:11 WIB
Kriteria hewan kurban agar sah menurut Islam
Kriteria hewan kurban agar sah menurut Islam /Pexels / Kat Jayne

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Dua hari lagi bulan Zulhijah tiba. Bulan di mana di dalamnya ada hari raya Idul Adha dan umat Islam disunahkan untuk berkurban.

Kurban diselenggarakan dengan menyembelih hewan tertentu setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari tasyrik (11, 12, 13 Zulhijah).

Kurban menurut ajaran Islam hukumnya sunah muakkad, sesuai hadis berikut.

“Dari Abu Hurairah ra, bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda: Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat musala kami." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Baca Juga: Ditanya Sosok Pria yang Bisa Membuatnya Bahagia, Olla Ramlan Malah Tumpahkan Air Mata, Ada Apa?

Meski disunahkan, tidak sembarang hewan yang dapat disembelih sebagai kurban. Ajaran Islam mensyarat agar dagingnya halal dan thoyib (baik dan aman) untuk dikonsumsi.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman Baznas, kriteria hewan kurban yang sah menurut ajaran Islam dijelaskan dari jenis, usia, kondisi dan kepemilikan:

1. Jenis Hewan

Tidak semua hewan dapat digunakan untuk berkurban. Selain halal, hewan yang dapat digunakan untuk berkurban, yaitu binatang ternak berkaki empat.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x