Parsel Lebaran dan Sunnah Rasulullah, Adakah Hubungannya?

- 9 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi parcel Lebaran.
Ilustrasi parcel Lebaran. /Sumber: Freepik/

Baca Juga: Zakat Profesi, Apa dan Bagaimana Perhitungannya?

Hadis lain menyebutkan, saling mengirim hadiah akan mencabut atau menghilangkan dengki.

“Saling menghadiahilah kalian karena sesungguhnya hadiah itu akan mencabut atau menghilangkan kedengkian.” (HR. Ibnu Mandah)

Rasulullah sendiri pernah menerima hadiah dan selalu membalasnya. Demikian diriwayatkan oleg Aisyah ra.

“Aisyah bercerita: Rasulullah Saw biasa menerima hadiah dan biasa pula membalasnya.” (HR. Bukhari)

Baca Juga: Ramadhan Segera Berakhir, Yuk Kenali Istilah Zakat, Kafarat dan Fidyah

Berdasarkan 3 hadis di atas, saling memberi hadiah diperbolehkan dalam Islam. Beberapa ulama menyebutkan, hukumnya mubah.

Hadiah kepada sesama Muslim setidaknya mempunyai 3 manfaat. Seperti meningkatkan rasa simpati antar sesama Muslim, menghilangkan rasa dengki, dan mempererat tali silaturahim.

Siapa pun yang menerima hadiah, umumnya akan merasa senang. Apalagi jika isinya adalah sesuatu yang sangat diinginkan.

Jadi, mengirim parcel lebaran untuk teman, kolega, dan kerabat baik untuk dilakukan. Berbagi kebahagiaan di hari Idul Fotri kepada orang-orang terdekat dan tersayang merupakan mempunyai nilai tersendiri di bulan Ramadhan. Namun, patut diingat Anda tidak boleh melaksanakannya di luar kemampuan alias diada-adakan. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah