Zakat Profesi, Apa dan Bagaimana Perhitungannya?

- 5 Mei 2021, 20:24 WIB
Berzakat kepada yang tidak mampu.
Berzakat kepada yang tidak mampu. /Sumber: Pixabay / Ahmadi19/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kondisi manusia berbeda-beda. Sebagian lainnya diberikan kelebihan rezeki dibandingkan yang lain.

Agar terjadi keseimbangan ekonomi, Allah mewajibkan orang mampu untuk memberikan sebagian hartanya, sesuai ketetapan, kepada yang tidak mampu. Dalam hal ini, orang yang tidak mampu disebut mustahik.

Zakat dalam Islam mempunyai kedudukan tinggi sehingga sering disebut berbarengan dengan shalat dan termasuk dalam rukun Islam. Selain itu, zakat adalah ibadah harta yang berdimensi sosial. Ada kandungan saling tolong menolong dalam masyarakat yang diajarkan.

Baca Juga: Ramadhan Segera Berakhir, Yuk Kenali Istilah Zakat, Kafarat dan Fidyah

Hal di atas sesuai dengan firman Allah SWT dalam Quran surat az-Zariyat ayat 19, yang artinya:

“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”

Rasulullah bersabda, “Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dengan sedekah, siapkanlah doa untuk bala bencana.” (HR. Abu Dawud).

Pada bulan Ramadhan, umat muslim mengenal zakat fitrah yang diwajibkan pada setiap jiwa yang sudah terlahir ke dunia. Di luar itu, ada zakat mas, perdagangan, pertanian, penghasilan, dan lain-lain.

Baca Juga: Sayang Dilewatkan, Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah