Ingat Kata Kementerian Agama, Membangunkan Sahur Perlu Dengan Santun Lho

- 25 April 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay / Mohamed Hassan/

"Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya, " tuturnya.

Ia menerangkan dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat.

Baca Juga: Roket Milik SpaceX Bawa Manusia ke Stasiun Luar Angkasa dan Riset

Baca Juga: Kepolisian Tangkap Penambang Liar di Kawasan Sakral Masyarakat Baduy

Di lain pihak, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan mengungkapkan, sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara.

Seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, instruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musalla.

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau Toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 - 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” katanya.

Baca Juga: Akses Vaksin Covid-19, Investasi, dan Teritori Menjadi Topik Pertemuan Indonesia – Vietnam

Baca Juga: IPW Acungi Jempol Ketua KPK Yang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Penyidik KPK

Menurutnya, di sinilah pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin di tengah kompleksitas kehidupan keagamaan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini