Jelang Ramadhan Wali Kota Tangerang Melarang Kegiatan Buka Puasa Bersama dan Sahur On The Road

- 29 Maret 2021, 16:21 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. /Foto: Humas Kota Tangerang/


SEPUTARTANGSEL.COM - Jelang Ramadhan kegiatan selain shalat tarawih dilarang oleh Pemerintah Kota Tangerang.

Kegiatan shalat tarawih diharapkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, meminta agar kegiatan shalat tarawih di bulan Ramadhan dengan menetapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Terungkap, Ternyata Suami Istri yang Baru Menikah

Baca Juga: Video Viral Bahlil Lahadalia Kepala BKPM Ngajari Politik Uang, Rizal Ramli: Ini Mah Offset

Nantinya akan dibentuk satgas mengenai pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di masjid atau mushola.

Dalam kesempatannya Wali Kota Tangerang Arief mengatakan, kegiatan shalat tarawih harus menaati protokol kesehatan dan akan membentuk satgas.

"Kita sudah meminta kepada camat dan lurah melalui tiga pilar bersama TNI/Polri membentuk satgas mengenai pelaksanaan ibadah tarawih di bulan Ramadan agar selalu mengacu pada protokol kesehatan," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Baca Juga: Polisi Grebek Lokasi Terduga Teroris di Kawasan Condet dan Bekasi, Salah Seorang Terduga Telah Diamankan

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron ke KSP Moeldoko: Kau Cenderung Memfitnah dan Halusinasi

Pemkot Tangerang juga meminta kepada camat dan lurah untuk melakukan komunikasi dengan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Arif menegaskan bahwa pelaksaam kegiatan shalat tarawih jangan sampai menimbulkan klaster baru Covid-19.

Jadi camat dan lurah setempat harus memantau melalui satgas Covid-19 agar ibadah warga tetap berjalan lancar.

Baca Juga: Apa Respon Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Atas Kilang Minyak Balongan Yang Terbakar?

"Kita masih siapkan aturannya sambil menunggu salinan dari pemerintah pusat. Harapannya pelaksanaan kegiatan warga di luar tetap mengacu pada protokol kesehatan," katanya

Selain pelaksaannya diluar seperti masjid atau mushola Arif juga mengajak untuk warga bisa menggelar ibadah shalat tarawih di rumah.

Sementara itu, untuk kegiatan lain selama bulan Ramadhan dilarang oleh Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Sindir Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0, Ferdinand Hutahaean: Kapan Anies Dipanggil KPK?

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, kegiatan seperti buka puasa bersama (bukber) dan sahur on the road sangat dilarang oleh Wali Kota Tangerang.

Karena kegiatan seperti bukber dan sahur on the road dapat menimbulkan kerumunan dan juga bisa berdampak pada peningkatan Covid-19.

"Saat ini kita larang kegiatan buka puasa bersama maupun 'sahur on the road'. Semaksimal mungkin kerumunan dapat dihindari untuk menekan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca Juga: Polri Siapkan Skema untuk Cegah Pemudik

Dalam kesempatannya juga Arief selalu mengingatkan agar masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini diketahui, Kota Tangerang sudah masuk zona kuning dengan kasus yang sembuh terus meningkat.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x