Ini Kata Menteri Agama Soal SE Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri

- 12 April 2021, 22:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Pixabay/

Baca Juga: Janji Joe Biden Semasa Kampanye Presiden AS Diwujudkan, Apa Saja Janjinya?

Baca Juga: Pemimpin Spiritual Komunitas Eden Lia Aminuddin Meninggal

11. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini