Wanita Bercadar Dihujat karena Memelihara Anjing, Ternyata Ini Hukum Merawatnya dalam Islam

- 17 Maret 2021, 10:53 WIB
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya.
Hesti Sutrisno wanita yang memelihara 70 anjing di rumanhya. /Foto: Instagram.com/@hestisutrisno/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hesti Sutrisno, wanita yang mengenakan cadar tersebut tampak tak berbeda dengan wanita muslimah pada umumnya. 

Namun yang membuat dirinya kontroversial dan viral di media sosial, karena Hesti mendirikan sebuah shalter penampungan khusus sebagai tempat bernaung bagi anjing-anjing liar yang telantar.

Hingga kini, jumlah anjing yang ditampung dan dirawat olehnya sudah mencapai 70 ekor.

Baca Juga: Jhoni Allen Menggugat AHY ke PN Jakpus, Sidang Perdana akan Digelar Hari Ini

Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Oligarki Keluarga SBY, Kisruh Partai Demokrat Masih Memanas

Tidak ada motif utama mengapa Hesti memungut dan merawat anjing-anjing liar, semua tindakannya dilakukan karena murni rasa cinta Hesti pada makhluk ciptaan Tuhan tersebut.

Karena anjing termasuk salah satu hewan yang cukup kontroversial bagi umat muslim di Indonesia, maka Hesti kerap mendapat cibiran bahkan hujatan dari berbagai pihak.

Lalu bagaimana komentar para ulama tentang hewan anjing dalam Islam?

Sebagaimana yang telah diketahui, dalam Islam, anjing memang dikategorikan sebagai hewan najis mughallazah alias najis yang berat.

Baca Juga: Vaksinasi Massal Dilakukan Sejak Februari 2021, Sertifikat Vaksin Tak Bisa Jadi Syarat Bepergian

Baca Juga: Mengenal Youn Yuh-Jung, Aktris Korea Selatan Pertama yang Masuk Nominasi Oscar 2021

Jika ada seseorang yang menyentuh hewan anjing, maka ia wajib untuk mencuci tangannya tujuh kali basuhan dan satu kali basuhan.

Rasulallah bersabda:

“Apabila ada anjing menjilat ke dalam bejana, maka basuhlah tujuh kali, dan campurlah basuhan yang kedua dengan tanah” (HR. Muslim)

Dalam kitab Hasyiah al Qulyubbi, karena dalam hadits nabi sangat tersirat bahwa anjing adalah hewan yang najis, bahkan tergolong najis berat, maka menurut Imam Qalyubi, Ulama Madzhab Syafi’i, mengharamkan secara mutlak memakan daging anjing.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Kuasa Hukumnya Kompak Walk Out, Ferdinand: Jauh dari Etika dan Hina Wibawa Peradilan

Lalu bagaimana dengan hukum memeliharanya?

Dalam masalah ini para ulama memiliki beberapa pendapat, misalnya Imam Qalyubi dalam Hasyiah-nya membolehkan memelihara anjing untuk menjaga rumah.

Salah satu ulama Indonesia, Gus Musthofa Bisri atau yang akrab disapa Gus Mus, mengatakan bahwa memelihara anjing untuk hal-hal darurat dibolehkan.

“Apa bila ada hajat seperti untuk berburu, menjaga kebun atau hewan ternak, maka hukumnya mubah atau boleh,” tulis Gus Mus yang dikutip SeputarTangsel.com dalam bukunya, Fikih Keseharian. 

"selain itu para ulama sepakat jika memelihara hanya untuk kesenangan semata, maka hukumnya haram," sambung Gus Mus. 

Baca Juga: KLB Demokrat Berbuntut Panjang, Warga Dilarang Memakai Atribut Partai, Dendanya Rp2 miliar

Sedangkan untuk kasus Hesti, ia memelihara hewan anjing bukan untuk berburu atau menjaga rumah, ia juga menampung anjing bukan untuk kesenangan semata, tapi murni karena kecintaannya pada anjing-anjing yang telantar.

Dalam hal ini MUI pusat pernah berkomentar atas tindakan Hesti menampung anjing-anjing liar.

“Di satu sisi dia (Hesti) menolong anjing liar dan memberi makan, itu kasih sayang yang diajarkan Islam,” ujar Ikhsan pada April 2018 lalu, dikutip dari Antara.

Meskipun begitu, Hesti mulai menjaga jarak dengan anjing-anjing yang ditampungnya agar ia terhindar dari najis yang tidak termaafkan seperti dari liur atau kotorannya***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah