Hukum Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Bagi Muslim yang Kurban

15 Juli 2021, 05:30 WIB
Hukum cukur rambut dan potong kuku sebelum kurban /pixabay/shameersrk/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah telah menetapkan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada tanggal 10 Juli 2021.

Setelah itu, tanggal 10 Dzulhijjah atau 20 Juli umat muslim merayakan Idul Adha dan melaksanakan sunnah kurban bagi yang mampu.

Sebelum pelaksanaannya, umat Islam yang akan berkurban dikatakan tidak boleh potong kuku dan mencukur rambut. Benarkah demikian? Dan apa hukumnya?

Baca Juga: Aktivis Antikudeta Myanmar Lanjutkan Unjuk Rasa Saat AS Cari Tindakan Regional

“Dari Ummu Salamah ra, Rasulullah bersabda: Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijjah, dan seorang di antara kalian hendak menyembelih ternak kurban, maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambut dan memotong kukunya sedikit pun, sehingga ia telah menyembelihnya. (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasai).

Dr Zainuddin MZ. LC MA, Direktur Turats Nabawi Pusat Studi Hadis di Sidoarjo, menuliskan pendapatnya dalam laman Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Senin 12 Juli 2021 dan dikutip SeputarTangsel.Com.

Menurutnya, hadits di atas tidak disangsikan kesahihannya. Namun, ada kata yang dapat diartikan dua hal dalam hadist dan masuk kategori ijtihad.

Baca Juga: BST Pemprov DKI Jakarta 2021 Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

Yang dimaksud tidak boleh dicukur rambut dan dipotong kukunya, bisa saja hewan atau orang yang akan berkurban.

Dr Zainuddin berpendapat, hadits di atas korelasinya dengan tahalul orang yang berhaji.

Jika diartikan secara langsung, yang dilarang dicukur rambut dan dipotong kukunya adalah hewan ternak.

“Dokter hewan memberi warning agar tidak melakukannya (potong kuku) dalam durasi satu bulan jika hewan itu hendak disembelih, karena dapat berdampak stress,” ujar Dr Zainuddin.

Baca Juga: Tangsel Kesulitan Keuangan, Benyamin Davnie Minta Bantuan Pemerintah Provinsi dan Pusat

Jadi, itu sebabnya umat Islam juga dilarang memotong kuku dan mencukur rambut hewan kurban. Namun, Rasulullah hanya menganjurkan selama sepuluh hari sebelum hari Tasyrik.

Ustadz Adi Hidayat (UAH) dalam sebuah tayangan video di channel YouTube Ceramah Pendek, 7 Agustus 2017 silam menyatakan hal yang sedikit berbeda.

Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang akan berkurban, hukumnya sunnah. Jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika tidak dia hanya kehilangan pahala kebaikan.

Siapa orang yang disunnahkan untuk melakukannya? Mereka yang berniat berkurban, dianjurkan untuk memotong kuku dan mencukur rambut sebelum tanggal 1 Dzulhijjah.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Matikan PJU Selama PPKM Darurat Agar Warga Tidak Ngobrol Berkerumun di Malam Hari

Bagaimana jika niat berkurban datang di tengah jalan? Larangan di atas berlaku sesuai niatnya. Jika baru mempunyai kemampuan dan niat menyembelih hewan kurban di tanggal 5 atau 7 Dzulhijjah, maka hukum baru berlaku saat itu. ***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler