Saksi Kunci Kasus Pendiri WikiLeaks Julian Assange Mengakui Berbohong dalam Kesaksian

- 28 Juni 2021, 20:53 WIB
Sigurdur Ingi Thordarson dan Julian Assange.
Sigurdur Ingi Thordarson dan Julian Assange. /Sumber: Studin/

SEPUTARTANGSEL.COM – Seorang saksi kunci dilaporkan telah mengakui bahwa dia berbohong dalam kesaksiannya terhadap pendiri WikiLeaks Julian Assange yang menghadapi hukuman hingga 175 tahun penjara jika diekstradisi ke Amerika Serikat.

Sigurdur Ingi Thordarson adalah mantan relawan WikiLeaks yang menjadi informan FBI.

Dikutip dari Studin pada Sabtu, 26 Juni 2021, Sigurdur Ingi Thordarson mengakui dia mengarang bagian penting tuduhan dalam dakwaan terhadap Julian Assange.

Baca Juga: Parah, Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor dan Dijual Murah di Forum Hacker

Dia mengatakan bahwa Assange tidak pernah memerintahkannya untuk melakukan peretasan. Sebelumnya dia menyatakan bahwa Assange memintanya untuk meretas komputer anggota parlemen untuk mengakses rekaman percakapan telepon pribadi mereka.

Thordarson sekarang menyebutkan dia sebenarnya telah menerima beberapa file dari pihak ketiga yang mengaku telah merekam anggota parlemen dan telah menawarkan untuk membaginya dengan Assange tanpa tahu apa yang sebenarnya ada di dalamnya.

“Dia mengklaim dia tidak pernah memeriksa isi file atau bahkan jika itu berisi rekaman audio seperti yang disarankan oleh sumber pihak ketiganya,” tambah laporan itu.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Perang Lawan Narkoba Tak Kendur Meski Pandemi Covid-19

Sebagai reaksi atas laporan tersebut, mantan anggota Badan Keamanan Nasional AS (NSA) Edward Snowden menulis di Twitter, mengatakan, "Ini adalah akhir dari kasus terhadap Julian Assange."

Jurnalis investigasi Glenn Greenwald juga mengatakan, "Seharusnya begitu."

Julian Assange menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara di Inggris dan dicari di AS karena tuduhan spionase.

Baca Juga: Darurat Covid-19, RANS Entertainment Bangkrut? Raffi Ahmad: Sebisa Mungkin Kita Pertahankan

Dia dituduh membocorkan informasi rahasia pada 2010 ketika WikiLeaks menerbitkan dokumen yang merinci pelanggaran, termasuk kemungkinan kejahatan perang, yang dilakukan oleh militer AS di Afghanistan dan Irak.

Jika diekstradisi ke AS, Julian Assange bisa dipenjara hingga 175 tahun. Tetapi seorang hakim Inggris memblokir permintaan AS untuk ekstradisinya pada Januari.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Perpustakaan Umum di Jakarta Ditutup Sementara

Pelapor Khusus PBB tentang penyiksaan Nils Melzer mengatakan awal bulan ini bahwa pemenjaraan Assange adalah salah satu skandal peradilan terbesar dalam sejarah dan menyerukan agar dia segera dibebaskan. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini