SEPUTARTANGSEL.COM - Tinjauan tahunan yang dilakukan Amnesty International menunjukan penurunan jumlah eksekusi mati global pada tahun 2020.
Namun diyakini ada beberapa negara yang masih tetap melakukan proses hukuman mati.
Amnesty International mengatakan bahwa tantangan pandemi virus korona yang belum pernah terjadi sebelumnya berkontribusi pada tren penurunan eksekusi global antara Januari dan Desember 2020.
Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda
Tetapi pihak berwenang di 18 negara masih terus melakukan eksekusi mati.
Amnesty Amnesty mengandalkan angka resmi, penilaian, laporan media, dan informasi dari keluarga, individu, dan masyarakat sipil untuk mengumpulkan data untuk laporannya yang berjudul Hukuman Mati dan Eksekusi pada 2020.
"Ketika dunia berfokus pada menemukan cara untuk melindungi nyawa dari COVID-19, beberapa pemerintah menunjukkan tekad yang mengganggu untuk menggunakan hukuman mati dan mengeksekusi orang apa pun yang terjadi," kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International.
Baca Juga: Siap-Siap 6 Mei 2021, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak Pada Operasi Ketupat 2021
Baca Juga: DPR Menilai Pemerintah Kurang Serius Mengembangkan Energi Baru Terbarukan