SEPUTARTANGSEL.COM - Tim penyidik dari Kepolisian telah menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana terkait kebakaran Kilang Minyak milik PT Pertamina (Persero) di Balongan, Indramayu, Jawa Barat.
Dugaan pelanggaran pidana tersebut ditemukan setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian (TKP), hingga penemuan sejumlah bukti.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda
"Pada 16 April kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran tersebut. Kesimpulan dari gelar perkara, sudah ditemukan adanya tindak pidana," kata Brigjen Pol Rusdi, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Selasa, 21 April 2021.
Rusdi mengungkapkan, dugaan pelanggaran pidana dalam kebakaran Kilang Minyak Pertamina itu mencakup Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Perkara terkait kebakaran Balongan saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Karena berdasarkan fakta bukti yang ada, penyidik menilai adanya kesalahan kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran hingga ledakan seperti yang tercantum dala Pasal 188 KUHP," ujarnya.
Baca Juga: Siap-Siap 6 Mei 2021, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak Pada Operasi Ketupat 2021
Untuk diketahui, kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan terjadi pada hari Senin, 29 Maret 2021 lalu.