Merasa Waktu Tidurnya Terganggu oleh Suara Azan Subuh, Wakil Rektor dari Universitas Ini Surati Pemerintah

- 18 Maret 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /pixabay/jpeter2/

Baca Juga: Soal Pria yang Singgung Jabatan Gibran, Polri Sebut yang Bersangkutan Datang Sendiri Minta Maaf


Meski mengajukan laporan karena waktu tidurnya terasa terganggu, Sangita mengaku dia tidak membenci kepercayaan apapun.

Dia mengatakan bahwa pihak masjid tetap boleh mengumandangkan azan asalkan tidak menggunakan pengeras suara.

"Mereka boleh melakukan azan tanpa mikrofon sehingga orang lain tidak terganggu," tuturnya.

Baca Juga: Waduh, Pedangdut Betty Elista Diperiksa Gegara Edhy Prabowo, Ada Apa?

Baca Juga: Untuk ke Jenjang Pernikahan, Calon Pengantin Harus Lulus Kelas Pra Nikah

Sangita merujuk kepada putusan Pengadilan Tinggi Allahabad tahun 2020 yang mengizinkan azan di masjid tanpa menggunakan pengeras suara.

Selain itu, di dalam suratnya Sangita juga mengajukan keberatan atas pengumuman untuk sehri (makan sahur bulan Ramadhan).

"Saya juga keberatan atas pengumuman sehri selama pagi hari di bulan Ramadhan. Praktek ini mengganggu orang lain," tegasnya.

Baca Juga: Pengkritik Gibran Ditangkap, Pengamat: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini