Merasa Waktu Tidurnya Terganggu oleh Suara Azan Subuh, Wakil Rektor dari Universitas Ini Surati Pemerintah

- 18 Maret 2021, 19:13 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /pixabay/jpeter2/

Juru bicara Sangita, Nikhil Anand mengungkapkan bahwa surat keberatan atasannya itu belum mendapat tanggapan apapun dari pemerintah setempat.

Sementara itu, salah satu pegawai pemerintah setempat mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah meneliti surat yang dikirimkan oleh Sangita.

"Kami sedang mempelajari masalah tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan terhadap aduan ini," katanya.

Baca Juga: Honda dan Toyota Akan Hentikan Produksi di Beberapa Pabrik, Ada apa?

Diketahui, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan kebijakan yang berbunyi dari jam 10 malam sampai jam 6 pagi, tidak boleh ada polusi suara.

Selain itu, mereka juga melarang sistem pengumuman publik yang digunakan pada jam yang telah ditentukan dan jika ini terjadi harus ada izin khusus untuk itu.

Menanggapai hal tersebut, pengurus masjid di sekitar kediaman sangata mengatakan pihaknya telah memiliki izin pengeras suara untuk azan.

Artikel Ini Sudah Pernah Tayang di Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dengan Judul: Waktu Tidurnya Terganggu Akibat Suara Azan Subuh, Ucapan Wakil Rektor Universitas Ini Picu Kontroversi

Mereka juga mengaku telah menuruti intruksi dari aparat berwenang yang meminta mereka mengecilkan volume pengeras suara.

“Di pagi hari karena begitu banyak ketenangan dan kedamaian, mungkin akan terdengar lebih keras. Jika ada mengeluh lagi, kami akan menurunkannya volumenya di pagi hari sehingga tidak bisa didengar lebih dari 50-100 meter," katanya.*** (Pikiran Rakyat Bekasi/Rivan Muhammad)

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah