Amnesty International, Hukuman Mati Global Menurun, Tapi China Masih Jadi Eksekutor Tersadis

21 April 2021, 23:38 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Prestasi diri.blogspot


SEPUTARTANGSEL.COM - Tinjauan tahunan yang dilakukan Amnesty International menunjukan penurunan jumlah eksekusi mati global pada tahun 2020.

Namun diyakini ada beberapa negara yang masih tetap melakukan proses hukuman mati.

Amnesty International mengatakan bahwa tantangan pandemi virus korona yang belum pernah terjadi sebelumnya berkontribusi pada tren penurunan eksekusi global antara Januari dan Desember 2020.

Baca Juga: Temukan Unsur Pelanggaran Pidana dalam Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan, Polisi Cari Tersangka

Baca Juga: TII: Kita Perlu Mendorong Reformasi Partai dan Inklusi Anak Muda

Tetapi pihak berwenang di 18 negara masih terus melakukan eksekusi mati.

Amnesty Amnesty mengandalkan angka resmi, penilaian, laporan media, dan informasi dari keluarga, individu, dan masyarakat sipil untuk mengumpulkan data untuk laporannya yang berjudul Hukuman Mati dan Eksekusi pada 2020.

"Ketika dunia berfokus pada menemukan cara untuk melindungi nyawa dari COVID-19, beberapa pemerintah menunjukkan tekad yang mengganggu untuk menggunakan hukuman mati dan mengeksekusi orang apa pun yang terjadi," kata Agnes Callamard, sekretaris jenderal Amnesty International.

Baca Juga: Siap-Siap 6 Mei 2021, Korlantas Gelar Swab Antigen Acak Pada Operasi Ketupat 2021

Baca Juga: DPR Menilai Pemerintah Kurang Serius Mengembangkan Energi Baru Terbarukan

Menurutnya hukuman mati di tengah pandemi merupakan hal yang menjijikan karena dunia sedang disulitkan oleh pandemi Covid-19.

"Hukuman mati adalah hukuman yang menjijikkan dan menjalankan eksekusi di tengah pandemi lebih jauh menyoroti kekejaman yang melekat," kata Callamard, dikutip SeputarTangsel.Com dari Al Jazeera, 21 April 2021.

Callamard menambahkan, terpidana mati tidak mendapat perwakilan hukum atas hak asasi manusia saat kondisi pandemi.

Baca Juga: Perkuat Pondasi Iptek di Madrasah, MAN 21Gandeng Lembaga Sahabat Belajar Siswa

"Serangan yang sangat mengerikan terhadap hak asasi manusia," tambahnya

Data tentang eksekusi hukuman mati merupakan informasi rahasia di beberapa negara, termasuk Cina dan Vietnam.

Sedangkan di negara-negara seperti Laos dan Korea Utara, sedikit atau tidak ada informasi yang tersedia karena praktik negara yang membatasi.

Baca Juga: Pegawai KPK Berstatus ASN, Nicho Silalahi: Lebih Baik Bubarkan Saja Daripada Habiskan Uang Triliunan Rakyat!

Beberapa Negara masih menjadi eksekutor atau algojo tersadis untuk hukuman mati.

China diyakini sebagai algojo paling produktif di dunia, dengan mengeksekusi ribuan orang setiap tahun, kata laporan itu.

Namun, otoritas China telah merahasiakan tentang jumlah eksekusi mati di negaranya, sehingga sulit untuk memastikan jumlah kasus.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Kritik Keras Presiden Jokowi: Mestinya Tahu Ide Ibu Kota Baru Sudah Tidak Relevan Lagi!

Selain China, empat negara lagi di kawasan Timur Tengah seperti Iran, Mesir, Irak dan Arab Saudi.

Menyusul China, jumlah eksekusi mati negara Timur Tengah mencapai 88 persen pada tahun 2020.

Iran masuk sebagai algojo global tertinggi kedua dengan lebih dari 246 eksekusi dilakukan antara Januari dan Desember 2020.

Baca Juga: Gus Umar Hasibuan Kritik Pemerintahan Jokowi: Kenapa Terlalu Memaksakan Proyek Pembangunan Ibu Kota Baru?

Di urutan ketiga adalah Mesir, dengan 107 eksekusi hukuman mati, ini tiga kali lipat dari jumlah eksekusi tahunan pada tahun 2020.

Keempat, ada Irak yang mengeksekusi mati lebih dari 45 orang tahun lalu.

Beberapa dari kasus tersebut melibatkan narapidana dalam kejahatan terkait terorisme, yang menurut para ahli hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, menghadapi pengadilan yang tidak adil.

Baca Juga: Fakta Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali Utara

Di Arab Saudi ada 27 kasus eksekusi mati pada tahun 2020, dan telah dianggap sebagai algojo kelima teratas.

AS menjadi satu-satunya negara di Amerika yang melakukan eksekusi pada tahun 2020 setelah pemerintahan Trump melakukan eksekusi federal pertama dalam 17 tahun pada Juli 2020.

Namun, pada tahun 2020, AS mencapai angka eksekusi terendah dalam kurun waktu hampir 30 tahun.***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler