Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya?

- 2 Agustus 2022, 19:05 WIB
Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya?
Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya? /Foto: Instagram/ @kemenparekraf/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan lomba untuk pembuatan film pendek fiksi dan film pendek dokumenter.

Lomba untuk film pendek fiksi dan film pendek dokumenter ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Sinema Pantura.

Ini diadakan sebagai bentuk komitmen dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bertujuan untuk memfasilitasi, memperluas jaringan para film maker, mendukung komunitas film lokal, serta untuk melahirkan generasi baru agar menjadi motor penggerak bagi industri perfilman Indonesia.

Baca Juga: Usai Otak, Pankreas Brigadir J Disebut Tak Ada Saat Autopsi Ulang, Refly Harun: Bukan Kasus Kecil Kalau...

Perlombaan ini akan dibuka hingga bulan november pada tanggal yang sama yaitu 2 hingga 12 Agustus 2022. Yang mana setiap bulannya akan dipilih 2 film official selection yang diumumkan pada tanggal 22.

Adapun lomba pembuatan film pendek dan film pendek dokumenter untuk submisi Agustus hanya akan dibuka untuk 6 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Maka bagi kamu yang berada di pulau Jawa dan berminat untuk berpartisipasi, dipersilahkan untuk segera mendaftar karena waktu yang disediakan untuk melakukan registrasi hanyalah 14 hari, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 hingga 12 Agustus 2022.

Pada bulan September akan dibuka di area Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.

Baca Juga: Pankreas Brigadir J Disebut Tak Ada Saat Autopsi Ulang, Refly Harun: Harus Dipersoalkan, Ini Kejahatan

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x