Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya?

- 2 Agustus 2022, 19:05 WIB
Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya?
Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya? /Foto: Instagram/ @kemenparekraf/

Untuk bulan Oktober akan dibuka di wilayah Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Yang terakhir yaitu bulan November di provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Lomba dibuka untuk seluruh kalangan umum, termasuk pelajar, mahasiswa, komunitas atau siapa pun yang memiliki bakat untuk membuat film pendek dan tentunya berbentuk sebuah tim yang minimal terdiri dari Produser, Sutradara, Penulis, Penata Kamera, Editor, dan Pameran Film.

Adapun persyaratan untuk kru film adalah warga negara Indonesia atau yang berdomisili di Indonesia dan merupakan karya asli peserta, dan tidak boleh ada unsur plagiasi di dalamnya.

Baca Juga: Mantan Kabais TNI Kritik Komnas HAM dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Mengambil Pekerjaan Polisi

Dalam pembuatan video ini dibebaskan untuk memilih tema apa saja selama tidak mengandung unsur SARA.

Untuk kategori film pendek yang akan dibuat terdapat dua jenis yaitu film pendek fiksi yang berdurasi minimal 10 menit dengan maksimal waktu 25 menit, serta film pendek dokumenter dengan durasi video minimal 10 menit dan maksimal 30 menit.

Dan yang paling utama adalah pendaftaran lomba ini tidak memungut biaya sepersen pun alias gratis.

Tak hanya itu, hal yang tentu tak kalah menariknya tentu saja bentuk hadiah yang didapatkan.

Baca Juga: Lemkapi Meyakinkan Lie Detector Bisa Ungkap Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini