Reza Artamevia benar-benar meminta dan memohon untuk mendapatkan keringanan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Lewat nota pembelaan atau pledoi, Reza memohon untuk divonis rehabilitasi narkoba selama 7 bulan.
Baca Juga: 555 Petugas Gabungan Bekuk 45 Terduga Narkoba di Kampung Ambon
Diketahui, Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020.
Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram. Hingga saat ini Reza Artamevia harus menjalani proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum pun menuntut mantan isteri Ajie Massaid dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. ***