SEPUTARTANGSEL.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memastikan artis Reza Artamevia alias RA positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Hal itu dipastikan setelah dilakukan tes urine kepada Reza Artamevia yang ditangkap pada Jumat, 4 September 2020.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu 6 September 2020.
Baca Juga: 70 tahun Hubungan Bilateral Indonesia-Prancis, Buku Beyond Java Diluncurkan
“Dari hasil tes urine, yang bersangkutan (Reza Artamevia), positif menggunakan Amphetamine atau sabu,” ujarnya.
Menurut Yusri, pelantun lagu “Satu yang Tak Bisa Lepas” ini ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jakarta Timur.
Baca Juga: Elon Musk Jalin Kolaborasi Tesla dengan Pabrik Kendaraan Listrik dan Vaksin Jerman
Dari tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,78 gram.
Dari bukti tersebut polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.