Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya?

2 Agustus 2022, 19:05 WIB
Kemenparekraf Buka Lomba Pembuatan Film Pendek Fiksi dan Dokumenter, Apa Saja Syaratnya? /Foto: Instagram/ @kemenparekraf/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengadakan lomba untuk pembuatan film pendek fiksi dan film pendek dokumenter.

Lomba untuk film pendek fiksi dan film pendek dokumenter ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan Sinema Pantura.

Ini diadakan sebagai bentuk komitmen dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang bertujuan untuk memfasilitasi, memperluas jaringan para film maker, mendukung komunitas film lokal, serta untuk melahirkan generasi baru agar menjadi motor penggerak bagi industri perfilman Indonesia.

Baca Juga: Usai Otak, Pankreas Brigadir J Disebut Tak Ada Saat Autopsi Ulang, Refly Harun: Bukan Kasus Kecil Kalau...

Perlombaan ini akan dibuka hingga bulan november pada tanggal yang sama yaitu 2 hingga 12 Agustus 2022. Yang mana setiap bulannya akan dipilih 2 film official selection yang diumumkan pada tanggal 22.

Adapun lomba pembuatan film pendek dan film pendek dokumenter untuk submisi Agustus hanya akan dibuka untuk 6 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Maka bagi kamu yang berada di pulau Jawa dan berminat untuk berpartisipasi, dipersilahkan untuk segera mendaftar karena waktu yang disediakan untuk melakukan registrasi hanyalah 14 hari, yaitu tanggal 2 Agustus 2022 hingga 12 Agustus 2022.

Pada bulan September akan dibuka di area Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Gorontalo.

Baca Juga: Pankreas Brigadir J Disebut Tak Ada Saat Autopsi Ulang, Refly Harun: Harus Dipersoalkan, Ini Kejahatan

Untuk bulan Oktober akan dibuka di wilayah Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu dan Lampung.

Yang terakhir yaitu bulan November di provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Lomba dibuka untuk seluruh kalangan umum, termasuk pelajar, mahasiswa, komunitas atau siapa pun yang memiliki bakat untuk membuat film pendek dan tentunya berbentuk sebuah tim yang minimal terdiri dari Produser, Sutradara, Penulis, Penata Kamera, Editor, dan Pameran Film.

Adapun persyaratan untuk kru film adalah warga negara Indonesia atau yang berdomisili di Indonesia dan merupakan karya asli peserta, dan tidak boleh ada unsur plagiasi di dalamnya.

Baca Juga: Mantan Kabais TNI Kritik Komnas HAM dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Mengambil Pekerjaan Polisi

Dalam pembuatan video ini dibebaskan untuk memilih tema apa saja selama tidak mengandung unsur SARA.

Untuk kategori film pendek yang akan dibuat terdapat dua jenis yaitu film pendek fiksi yang berdurasi minimal 10 menit dengan maksimal waktu 25 menit, serta film pendek dokumenter dengan durasi video minimal 10 menit dan maksimal 30 menit.

Dan yang paling utama adalah pendaftaran lomba ini tidak memungut biaya sepersen pun alias gratis.

Tak hanya itu, hal yang tentu tak kalah menariknya tentu saja bentuk hadiah yang didapatkan.

Baca Juga: Lemkapi Meyakinkan Lie Detector Bisa Ungkap Kasus Brigadir J

Bagi siapapun yang memenangkan lomba ini Kemenparekraf telah menyiapkan segudang hadiah, yaitu:

- Mendapatkan Sertifikat.
- Mendapatkan Suvenir.
- Publikasi pada akun media sosial festival film bulanan
- Publikasi pada portal media nasional
- Penayangan poster film di sejumlah area seperti digital screen area Gedung Kemenparekraf/Baparekraf
- Penayangan premier di kanal YouTube Kemenparekraf selama satu bulan
- Serta berhak mengikuti dan menjadi nominasi pada Malam Puncak Anugerah Festival Film Bulanan.

Nah, bagi kamu yang tertarik bisa langsung mengunjungi website www.festivalfilmbulanan.com atau melalui instagram @festivalfilmbulanan untuk informasi lebih lanjut. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler