Mantan Kabais TNI Kritik Komnas HAM dalam Kasus Tewasnya Brigadir J: Mengambil Pekerjaan Polisi

- 2 Agustus 2022, 15:56 WIB
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto kritik Komnas HAM yang justru kaburkan kematian Brigadir J
Eks Kabais TNI, Soleman B Ponto kritik Komnas HAM yang justru kaburkan kematian Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Refly Harun./

SEPUTARTANGSEL.COM- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais TNI, Soleman B Ponto mengkritik penanganan kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kadiv Propam Nonaktif Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Soleman B Ponto menyebut pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J hingga kini hanya dipenuhi dengan banyak opini sejak pertama dibuka ke publik oleh Kepolisian. 

Soleman meyakini sejak awal sebenarnya polisi sudah bisa memastikan tersangka penembak Brigadir J dari senjata yang digunakan. 

Baca Juga: Lemkapi Meyakinkan Lie Detector Bisa Ungkap Kasus Brigadir J

Senjata itu punya nama, siapa namanya senjata itu? dengan nama itu senjata itu bisa diurut.

"Ketika ada senjata, senjata itu bagi militer termasuk Polri, seperti istri pertama, ada surat nikahnya," kata Soleman B Ponto dalam Podcast Refly Harun berjudul 'Live! Ada yang sudah tahu kejadian aslinya? Mantan Kabais Soleman Ponto Geruduk RH' yang tayang Selasa, 2 Agustus 2022.

Soleman B Ponto juga menilai dengan masuknya Komnas HAM membuat kabur pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Menurutnya kalau bicara Komnas HAM paling gampang rujukannya UU 39/1999.

Pada pasal 4 UU 39/1999 mengatur bahwa hak untuk hidup yang tidak boleh dihilangkan oleh siapa pun dalam keadaan apa pun. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x