Sebagai informasi, sebelumnya eks Petinggi FPI itu didakwa tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Munarman Digelar 1 Desember, Refly Harun Bandingkan dengan Para Koruptor
Ketiga pasal tersebut ialah Pasal 14 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Kemudian, Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selanjutnya, Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
Karenanya, Munarman terancam hukuman 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati.
Ia disebut telah terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembaiatan yang berkaitan dengan ISIS di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Meski begitu, Munarman diketahui akan mengajukan eksepsi pada Rabu, 15 Desember 2021 mendatang. Menurutnya, terdapat sejumlah kesalahan, baik kesalahan ketik maupun istilah dalam surat dakwaan.***