Jaksa Malu dan Minta Maaf, Hakim Agung Resmi Teken Surat Kebebasan Habib Rizieq? Cek Faktanya

- 14 Oktober 2021, 17:42 WIB
Habib Rizieq diisukan bebas secara hukum
Habib Rizieq diisukan bebas secara hukum /ANTARA/Fauzan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi yang mengatakan bahwa jaksa malu dan minta maaf kepada Habib Rizieq.

Dalam informasi yang sama, disebutkan pula Hakim Agung secara sah teken surat kebebasan Habib Rizieq.

Informasi tersebut diketahui beredar setelah kanal YouTube Gajah Mada TV mengunggah video berjudul "JAKSA MALU & MINTA MAAF KPD HABIB RIZIEQ, HAKIM AGUNG SECARA SAH TEKEN SURAT KEBEBASAN HABIB RIZIEQ" pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu Moeldoko Menang Gugatan, Hingga Kasasi Habib Rizieq Ditolak

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 21.996 kali dan disukai 589 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Habib Rizieq tengah dikelilingi oleh ribuan massa.

"JAKSA MALU & MINTA MAAF KEPADA HABIB RIZIEQ

HAKIM AGUNG SECARA SAH TEKEN SURAT KEBEBASAN HABIB RIZIEQ," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Gajah Mada TV.

Thumbnail video yang mengatakan Hakim Agung resmi taken surat kebebasan Habib Rizieq
Thumbnail video yang mengatakan Hakim Agung resmi taken surat kebebasan Habib Rizieq Tangkapan Layar YouTube Gajah Mada TV

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Hakim Agung secara sah teken surat bebaskan Habib Rizieq adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 36 detik itu pun tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan foto yang diambil saat eks Imam Besar FPI itu baru pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah