Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

- 3 Oktober 2021, 21:27 WIB
Ilustrasi toko swalayan yang tidak menjual rokok.
Ilustrasi toko swalayan yang tidak menjual rokok. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Rokok masih menjadi benda yang kontroversial. Sebagian orang menganggap berbahaya, tetapi perokok mempunyai berbagai alasan untuk tetap menghisapnya.

Habib Rizieq Shihab (HRS) mempunyai pandangan sendiri tentang rokok. Menurutnya, rokok menimbulkan ketagihan yang lebih tinggi dari minuman keras.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga menjelaskan secara terperinci hukumnya. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah yang dihadiri banyak orang.

Baca Juga: Buya Yahya Berkata Tentang Rokok: Bahaya Menurut Siapa?

Menurut Habib Rizieq, ulama yang menyebutkan merokok makruh, mengelompokkannya ke dalam makruh tahriman.

Makruh tahriman berarti makruh yang lebih banyak mengandung mudharat atau keburukan, berdasarkan ilmu kedokteran.

Dengan demikian, lanjut Habib Rizieq, seharusnya merokok tidak dilakukan setiap saat. Jika dilakukan sering, maka dapat menyebabkan hukum disepelekan. Sebab, makruh bukan mubah atau sesuatu yang diperbolehkan.

"Kebanyakannn fuqoha, khususnya dari mahzab Syafi'i, teristimewa dari kalangan ulama hadromun, menyatakan rokok itu haram. Tidak ada yang menghalalkan, yang memakruhkan saja tidak ada," ujar HRS sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Irwan Agro yang tayang 10 Oktober 2018.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Angkat Bicara Tentang Vaksin AstraZeneca, Haram Jika...

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x