Jaksa Malu dan Minta Maaf, Hakim Agung Resmi Teken Surat Kebebasan Habib Rizieq? Cek Faktanya

- 14 Oktober 2021, 17:42 WIB
Habib Rizieq diisukan bebas secara hukum
Habib Rizieq diisukan bebas secara hukum /ANTARA/Fauzan/

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa Hakim Agung secara sah teken surat bebaskan Habib Rizieq adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 8 menit 36 detik itu pun tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan foto yang diambil saat eks Imam Besar FPI itu baru pulang ke Indonesia beberapa waktu lalu.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini