Hukuman Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Dipastikan Semakin Dalam? Begini Faktanya

- 12 Oktober 2021, 11:22 WIB
Hukuman Habib Rizieq diisukan semakin dalam
Hukuman Habib Rizieq diisukan semakin dalam /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hukuman eks Imam Besar FPI Habib Rizieq dikabarkan semakin dalam.

Dalam informasi yang sama, suasana sidang kasasi Habib Rizieq yang digelar Mahkamah Agung pada Senin, 11 Oktober 2021 kemarin disebut mencekam.

Informasi tersebut beredar setelah kanal YouTube Pena Istana mengunggah video berjudul, "BERITA HARI INI~MAMVUSS !! DIPASTIKAN RIZIEQ SEMAKIN DALAM" pada Selasa, 12 Oktober 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Usai Kasasi Ditolak MA, Dokter Eva: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 2.560 kali dan disukai 80 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret seseorang berpakaian serba putih yang diklaim sebagai Habib Rizieq tengah berdiri di ruang persidangan.

"SUASANA SIDANG MENCEKAM

DIPASTIKAN HVUKUMAN RIZIEQ SEMAKIN DALAM," bunyi narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Pena Istana.

Thumbnail video yang mengatakan bahwa hukuman Habib Rizieq dipastikan semakin dalam
Thumbnail video yang mengatakan bahwa hukuman Habib Rizieq dipastikan semakin dalam

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Soal Kasus Kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa hukuman Habib Rizieq semakin dalam adalah tidak benar.

Faktanya, hukuman Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pertamburan adalah tetap delapan bulan penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Hukum Rokok Masuk Khilafiyah, Habib Rizieq: Secara Pribadi, Saya Ikut Ulama yang Menyatakan Haram

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan PT DKI Jakarta dalam Direktori Putusan MA.

Selain itu, video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Video tersebut hanya berisi cuplikan pernyataan sejumlah Pegiat media sosial seperti Denny Siregar, Eko Kuntadhi, Rudi S. Kamri, dan Ade Armando terkait kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq.

Baca Juga: Haikal Hassan Ungkap Dua Hal yang Diinginkan dari Presiden Jokowi, Salah Satunya Terkait Habib Rizieq

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam hoaks jenis fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini