DPR RI Diisukan Sepakat untuk Perjuangkan Keadilan Bagi Habib Rizieq Usai Hakim Diintervensi, Cek Faktanya

- 2 September 2021, 08:19 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Foto: Antara/Muhammad Iqbal/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menolak banding yang diajukan oleh eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Ditolaknya banding tersebut oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membuat Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Usai ditolaknya banding yang diajukan Habib Rizieq, beredar sebuah isu yang mengabarkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat bersatu untuk memperjuangkan keadilan bagi eks Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Bebas Usai Bandingnya Ditolak, MS Kaban: Nuansa Kezaliman Semakin Terasa

Isu itu menyebutkan DPR RI telah bersatu dan menyepakati untuk memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq lantaran hakim yang menolak banding tersebut telah diintervensi oleh pihak tertentu, yang tidak menginginkan eks Imam Besar FPI itu divonis bebas.

Isu itu menjadi viral usai kanal YouTube Kabar Nusantara mengunggah sebuah video yang berjudul, 'BERITA TERBARU HARI INI~INTERVENSI HAKIM TERBONGKAR! DPR RI SEPAKAT PERJUANGKAN KEADILAN HABIB RIZIEQ,' pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Pada thumbnail video, terlihat beberapa foto digabungkan menjadi satu. Dalam gabungan foto itu ditampilkan Presiden Joko Widodo sedang berada di tengah-tengah persidangan didampingi oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Bandingkan Presiden Jokowi dan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq, Refrizal: Pembuat Kerumunan Ini Kebal Hukum?

Di sisi layar sebelah kiri, terdapat wajah Politisi Partai Keadilan Sejahtera (KPK) Nasir Djamil yang menghadap ke Jokowi.

"Perseteruan Kian Memanas! DPR RI BERBALIK ARAH HABIB RIZIEQ TERBUKTI HANYA PESANAN ORANG INI," tulis narasi video itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Kabar Nusantara, Kamis, 2 September 2021.

Namun, setelah ditelusuri oleh SeputarTangsel.Com, isu yang menyebutkan DPR RI sepakat memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq usai banding yang ditolak karena ada hakim yang diintervensi oleh pihak tertentu adalah tidak benar atau hoax.

Thumbnail video yang menyebutkan DPR RI sepakat memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq
Thumbnail video yang menyebutkan DPR RI sepakat memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq


Ada beberapa fakta yang mendukung pemberitaan tersebut tidak benar. Pertama, tidak ada pernyataan resmi dari DPR RI yang menyepakati untuk memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq.

Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq dengan Djoko Tjandra dan Pinangki, Hilmi Firdausi: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Kedua, tuduhan adanya intervensi terhadap hakim yang menolak banding Habib Rizieq tersebut muncul dari Politisi PKS Nasir Djamil.

Dalam sebuah pernyataan di situs resmi PKS, Nasir Djamil menduga bahwa hakim-hakim yang memvonis Habib Rizieq itu telah diintervensi oleh pihak yang berpengaruh.

Namun, hal itu hanya bersifat dugaan dan tidak ada fakta yang menunjukkan tuduhan tersebut.

Baca Juga: Hilmi Firdausi Bandingkan Hukuman Habib Rizieq, Djoko Tjandra, dan Pinangki: Koruptor Lebih Ringan Dosanya

Ketiga, video yang ditampilkan juga hanya berisi potongan-potongan pernyataan dari Nasir Djamil dan Aziz Yanuar.

Dalam potongan pernyataan video itu, Aziz Yanuar meminta bantuan Komisi III DPR RI untuk memperjuangkan keadilan bagi Habib Rizieq pada 25 Agustus 2021, lima hari sebelum vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Keempat, kanal YouTube Kabar Nusantara yang mengunggah video tersebut tidak diketahui secara jelas siapa pemilik dan penanggung jawabnya.

Baca Juga: Banding Ditolak, Habib Rizieq Batal Bebas, Christ Wamea Seret Bima Arya: Pemimpin yang Tidak Menghargai Ulama

Oleh karena itu, kanal YouTube tersebut bukan sumber yang layak dipercaya karena pemberitaan yang dimuat di dalamnya tidak benar atau hoax.

Ironisnya, hingga berita ini ditulis, video hoax itu sudah ditonton sebanyak 93 ribu kali.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini