Namun setelah ditelusuri Seputartangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa fakta buku putih pembunuhan 6 laskar FPI terungkap dan mengancam rezim Jokowi adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara terkait dugaan kasus Unlawful Killing terhadap 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek telah dinyatakan lengkap.
Dua personel Polda Metro Jaya yang diketahui berinisial MYO dan FR telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera disidangkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Informasi ini telah disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak.
Selain itu, seorang tersangka lainnya dengan inisial EPZ telah dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan pada awal 2021 lalu.***