Polisi Yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Jadi Tersangka, Komnas HAM Minta Polisi Transparan

- 7 April 2021, 21:50 WIB
Kantor Komnas HAM.
Kantor Komnas HAM. /Sumber: Antara / Dokumentasi Komnas HAM/

SEPUTARTANGSEL.COM – Tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, penembakan empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dari tiga anggota tersebut, satu di antaranya sudah meninggal dunia sehingga tinggal dua. Bareskim Polri mengumumkan hal tersebut pada Selasa, 6 April 2021. 

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Kembali Menjadi Perdana Menteri Israel

Baca Juga: Sanksi atas Kudeta Myanmar, Rusia: Dapat Memicu Konflik Sipil Skala Penuh

Satu tersangka yang dimaksud meninggal dunia bernama Elwira atau inisial EPZ.

Rusdi menjelaskan, bahwa EPZ meninggal dunia karena kecelakaan yang terjadi pada awal Januari 2021.  Berdasarkan pasal 109 KUHP, jika tersangka meninggal dunia maka status penyidikan terhadapnya dihentikan.

Dua tersangka lain, polisi masih merahasiakan identitasnya. Keduanya juga belum berstatus sebagai tahanan.

Baca Juga: Wow, Biaya Haji 2021 Diperkirakan Alami Kenaikan Rp9,1 Juta per Orang

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x