MPR Resmi Amandemen Kelima UUD 1945, Presiden Jokowi Kembali Maju Tiga Periode di Pilpres 2024, Ini Faktanya

- 16 Juni 2021, 21:01 WIB
Presiden Joko Widodo diklaim akan maju tiga periode dalam Pilpres 2024.
Presiden Joko Widodo diklaim akan maju tiga periode dalam Pilpres 2024. /Sumber: Facebook / Rizal Akbar /

SEPUTARTANGSEL.COM – Beredar informasi yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan maju tiga periode untuk kembali menjabat Presiden.

Hal ini karena Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah resmi mengamendemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Informasi tersebut hangat diperbincangkan publik usai pemilik akun Facebook Rizal Akbar membagikan sebuah foto pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid: Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan Bebani Rakyat dan Bertentangan dengan Pancasila

"Amandemen ke V UUD 1945 3 Periode untuk Bapak Jokowi," bunyi narasi dalam foto dari akun Facebook Rizal Akbar pada Rabu, 16 Juni 2021.

Berdasarkan hasil penelusuran SeputarTangsel.Com, informasi yang mengklaim amandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode di Pilpres 2024 adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Indonesia Masuk Babak Playoff Kualifikasi Piala Asia 2023, Begini Format Barunya

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid telah menegaskan bahwa hingga saat ini pihak MPR tidak memiliki rencana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Menurut Hidayat, hal tersebut sebagai bentuk komitmen pimpinan MPR dalam menjaga amanat reformasi sesuai dengan yang telah tertuang di dalam Pasal 7 UUD 1945.

"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.

Baca Juga: Simak, Basarnas Buka Lowongan CPNS 2021 Berikut Formasinya

Selain itu, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945 demi menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.

Maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim MPR mengandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden adalah salah dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.

Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 39 kali dan mendapatkan tombol menyukai sebanyak 520.***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini