"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi pasal 7 UUD 1945.
Baca Juga: Simak, Basarnas Buka Lowongan CPNS 2021 Berikut Formasinya
Selain itu, MPR tetap berpegang teguh untuk berkomitmen pada pasal 7 UUD 1945 demi menghindari terulangnya kembali situasi politik yang tidak demokratis, seperti yang terjadi pada masa pemerintahan Orde Baru.
Maka dapat disimpulkan bahwa informasi yang mengklaim MPR mengandemen kelima UUD 1945 untuk memperpanjang masa jabatan seorang presiden adalah salah dan termasuk ke dalam jenis hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.
Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut telah dibagikan sebanyak 39 kali dan mendapatkan tombol menyukai sebanyak 520.***