Faktanya, memang benar bahwa Jaksa Penuntut Umum meminta maaf saat agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 20 Mei 2021 lalu.
Permintaan maaf itu dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum melakukan kesalahan penulisan merujuk kepada dua putusan MA terkait tindak pidana menghasut.
Namun, informasi yang mengatakan bahwa Habib Rizieq dibebaskan adalah tidak benar.***